Bentuk - Bentuk Negara dan Pemerintahan di Dunia
Oleh
:
Bimo
Satrio Wiguno
Garnis
S. Mitafahrani
Riva
Alvionita Arianto
Rizky
Nurfadilah
Umy
Masruroh
D3
MANAJEMEN INFORMATIKA
POLITEKNIK
POS INDONESIA
BANDUNG
2014
I.
BENTUK - BENTUK PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan berasal dari dua
kata, yaitu : sistem, dan
pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan,
atau cara.
Sistem adalah
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu
himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata
sistem mempunyai 3 pengertian, yaitu :
1. Sistem berarti
seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas.
2.
Sistem berarti
susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
3.
Sistem berarti metode.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli, antara lain :
A.
W.J.S.
Poerwadarminta
Sistem adalah
sekelompok bagian-bagian (alat) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
B.
Sumatri
Sistem adalah
sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu
maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya,
maka mksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya
sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
C.
Prajudi
Sistem adalah
suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk
menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urutan.
Dalam sistem terkandung unsur-unsur antara lain :
a. Seperangkat
elemen, komponen, dan bagian
b. Saling
berkaitan dan tergantung
c. Kesatuan yang
terintegrasi (terkait dan menyatu)
d. Memiliki
peranan dan tujuan tertentu
Sedangkan pemerintahan berasal dari kata perintah atau pemerintah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata
perintah, pemerintah, dan pemerintahan dapat dijelaskan secara lengkap.
a. Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
b. Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara.
c. Pemerintahan
adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Dalam arti luas pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti
sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif eserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
Pengertian pemerintahan menurut para ahli, antara lain :
A. Austin Ranney
Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintahan, yaitu proses membuat dan
menegakkan hukum dalam suatu negara.
B. Kooiman
Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam
pemerintahan dan sekelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
C. Offe
Pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai
bidang.
1. Sistem Pemerintahan Monarki (kerajaan)
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu,
dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19,
terdapat lebih 900 tahta kerajaan
di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade
kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Dari
jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan
di antara penguasa monarki dengan presiden
sebagai kepala
negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya,
sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa
monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun
dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan.
Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan
kebanyakannya adalah monarki
konstitusional,
yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
1.
Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut
dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki
absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh :
Prancis dimana kekuasaan Louis XIV.
2.
Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional
partisipasi rakyat dibatasi.
3.
Monarki Parlementer
Dalam
pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya
pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak
memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung
jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
2.
Sistem
Pemerintahan Republik
Republik adalah sebuah negara di mana
tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan bangsawan dan
sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari
bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng
artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda
dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah
secara totaliter. ketua negara
suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada
juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat
majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua
negara dipegang oleh dua orang.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam,
yaitu :
1.
Republik
Absolut
Dalam republik
absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung
kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan
Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut
dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja
diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan
bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau
pemilu yang curang.
2. Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan
kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat
diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam
undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan
dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam
kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik
Indonesia.
3. Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara
yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung
jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak
prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
3. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem
presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem
kongresional,
merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif.
- Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
- Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
- Tidak ada
status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
4.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu
dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang
perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung
dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang
legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan
keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
5.
Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem
pemerintahan: presidensial dan parlementer.
Terkadang,
sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem
ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang
kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima
Perancis.
Ciri-ciri
pemerintahan semipresidensial yaitu:
- dari presidensial
- Kekuasaan eksekutif presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Kekuasaan eksekutif tidak
dapat dijatuhkan oleh legislatif.
- dari parlementer
- Dikepalai oleh seorang perdana
menteri sebagai kepala
pemerintahan
sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
- Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
6. Sistem Pemerintahan Komunisme
Komunisme adalah sebuah ideologi.
Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang
ditulis oleh Karl Marx
dan Friedrich Engels, sebuah manifesto
politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari
1848 teori mengenai
komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan
kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang
kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia
politik.
Komunisme
pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme
di awal abad ke-19,
dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi
dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi.
Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme
antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing
mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk
menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
7. Sistem Pemerintahan Demokrasi
Liberal
Demokrasi liberal atau demokrasi konstitusional) adalah sistem
politik yang melindungi secara konstitusional
hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan
dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad
Pencerahan oleh penggagas teori kontrak
sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke,
dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin,
istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme
ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi
konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi
liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika
Serikat, Britania Raya, Kanada.
Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik
(Amerika Serikat, India,
Perancis)
atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol).
Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya
dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
8. Sistem
Pemerintahan Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara
umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan
dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada
kebebasan mayoritas
II.
BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk negara ada dua macam yaitu
negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri
sebagai berikut :
·
Terdapat
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat
satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·
Terdapat
satu kepala negara atau pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat
yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam
untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD
sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat
menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan
peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Serikat
Suatu negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah
gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat
undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat
tersebut.
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan
negara bagian;
2.
tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
3. HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak
Asasi Manusia (Bahasa
Inggris: Universal Declaration of Human Rights ;
singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran
yang diadopsi olehMajelis
Umum Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais
de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30
pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua
orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM
(Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun
deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa
depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
1.
Hak
untuk hidup.
2.
Hak
untuk bebas dari rasa takut.
3.
Hak
untuk bekerja.
4.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan.
5.
Hak
untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.
dan
seterusnya.
4. Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan
dengan negara lain
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan
berarti juga otonomiatau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur
hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi
penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan
hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta
pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
a.
Demokrasi
langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang
tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik negara.
b.
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan
bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
8.
Proses
hukum yang wajar;
Sumber :
Take with full credit J

0 komentar:
Posting Komentar